S P B
- Pengertian Dasar Persetujuan setelah Penjelasan (PSP)
- SK Dirjen Yan Med
- SK Dirjen Perjan RSMH
- UU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
- Jenis/macam dan dasar
- Guna
- Cara
- Manfaat
- Isi
PENGERTIAN DAN DASAR
Hubungan Dokter-Pasien
Saat pertama bertemu:
Pasien: beri kepercayaan (consent) antara lain pemeriksaan badan
Dokter: Otomatis bersikap mengutamakan kesehatan pasien
Ikatan Khusus:
tidak langgeng
saat awal datang sudah consent antara lain anamnese dan periksa
Kebutuhan dasar manusia
- Dikasihi
- Keinginan dan perasaan diterima dengan serius
- Diakui berarti
Isi
- Mengatur hubungan antara dua pihak untuk tujuan:
- Berjanjian bernilai hukum
- Jenis/dasar tujuan
- penelitian (subjek penelitian)
- Cari diagnosis
- Terapi
Syarat Riset Klinik/Penelitian
- Deklarasi Helsinki (1964)
- Setelah menerima penjelasan (wali)
DEKLARASI HELSINKI (1964)
Riset klinik terhadap manusia tidak boleh dilaksanakan tanpa persetujuan yang bersangkutan setelah ia mendapat penjelasan
PSP dilaksanakan untuk :
- Riset/penelitian
- Diagnostik
- Terapetik
…. diagnosis dan terap
- akibat tindakan tidak dapat ditebak
- hubungan dokter dan pasien lebih kompleks
- pasien berhak menolak
Informed Consent
- Persetujuan/ penolakan
- diberi oleh pasien/ wali
- bebas, rasional, voluntary
- melakukan tindakan medis
- sesudah informasi lengkap tentang tindakan
Bentuk informed consent
- Expressed yaitu lisan dan tulisan
- Implied (pemeriksaan kelamin)
Informed consent bukan alat melepaskan diri dari hukum bila terjadi hal yang merugikan pasien
Implied
Kejadian yang terjadi sehari-hari
- pemeriksaan kelamin
- gawat darurat
- imply menyatakan secara tidak langsung
Informasi yang diberikan:
- Netral
- Tidak mempengaruhi, ingat penderita dalam keadaan tidak sehat…mudah terpengaruh
- Tingkat pendidikan pasien
Ingat:
Kegagalan vs kelalaian
Penyampaian tergantung kondisi dan tingkat pendidikan pasien
Macam Informasi yang harus disampaikan (Informasi dan penjelasan)
(SK Sirjen Yanmed HK. 00.06.3.5.1866)
a. Tata cara tindakan medis yang akan dilakukan (contemplated medical procedures)
b. Tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medik (purpose of medical procedures)
c. Risiko (risk inherent in such medical procedures)
d. Prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut dilakukan (prognosis with and without medical procedures)
e. Diagnosis
f. Tindakan medis lain yang tersedia dan risikonya msing-masing (alternatif medical procedures and risk)
Isi informasi menurut UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran paragraf 2 pasal 45
a. diagnosis dan tata cara tindakan medis
b. tujuan tindakan medis yang dilakukan
c. alternatif tindakan lain dan risikonya
d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
Informed Consent ;
Informed: telah mendapat informasi
consent : persetujuan (izin)
Pengertian tindakan Invasif (SK Dirjen Yanmed HK 00.06.3.5.1866)
tindakan medik langsung yang dipengaruhi keutuhan jaringan tubuh
Dalam profesi kedokteran:
- pernyataan setuju (consent) atau izin
- dari seseorang (pasien) yang diberikan
- dengan bebas, rasional, tanpa paksaan (voluntary)
- dengan tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadapnya
- sesudah mendapatkan informasi yang cukup tentang tindakan kedokteran yang dimaksud
Formulir
- Persetujuan
- Penolakan
Falsafah Konsekuensialis
Informed Consent : BAIK
- Peningkatan kemandirian
- Melindungi pasien
- Menghindarkan penipuan dan pemerasan
- Sikap teliti dokter meningkat
- Peran serta masyarakat meningkat
Aspek hukum
- Bukan alat untuk melepaskan diri dari hukum
- Dasar etik (otonomi)
- ada ketidakseimbangan psikis
Basic question:
- What is my diagnosis?
- How serious is my diagnosis?
- What methods of treatment are recommended?
- Are there other treatment options? What are they?
- What are the benefits of the recommended and alternative tresatments?
- What are the risk or complications of the recommended and alternative treatments?
- Are the discomforts assosiated with the treatments?
- What methods will be used to prevent or relieve these discomforts?
- What are the side effects of the treatment- immediate, short-term, and long-term?
- What impact will treatment, or not having treatment, have on my normal function and activities?
- How long will treatment last?
- How long will it be before I can resume normal activities?
- How much does the treatment cost?
Justice Cardozo (1981), New York
Hospital
“Every human being of adult years and sound mind has a right to determine what shall be done with his own body“